Profil PPID Desa


Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang. Karenanya hak memperoleh informasi termasuk hak asasi manusia.

Informasi Publik adalah Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. UU Desa mengkonstruksi desa sebagai komunitas yang berpemerintahan sendiri (self governing community) yang berpegang pada asas demokrasi, dimana warga desa juga diberikan hak untuk turut memegang kendali atas penyelenggaraan pemerintahan tersebut. Sebagai konsekuensi dari diberlakukannya UU Desa, Pemerintah Desa kini dituntut untuk mempraktikkan keterbukaan informasi. Untuk menjalankan amanat UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Desa Sendangsari membentuk Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) Desa yang memberikan pelayanan kepada masyarakat desa yang ingin mendapatkan informasi serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Kantor Pelayanan informasi Desa Sendangsari beralamat di Jl. Raya Tlogo km.01 Sendangsari, Kec. Sukoharjo, Kab. Wonosobo.

Sebagai badan publik Desa mempunyai kewajiban :

  1. Menyediakan dan memberikan informasi publik;
  2. Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien;
  3. Menetapkan standar prosedur operasional layanan informasi publik;
  4. Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala daftar informasi publik atas seluruh informasi publik yang dikelola;
  5. Menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi publik, termasuk papan pengumuman dan meja informasi serta situs web resmi bagi Badan Publik;
  6. Menganggarkan pembiayaan bagi layanan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  7. Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi publik yang mengajukan keberatan;
  8. Membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan informasi publik;
  9. Menyampaikan salinan laporan kepada gubernur melalui Dinas dan Komisi Informasi Provinsi.

Dalam upaya Peningkatan Layanan Informasi Publik, Desa Sendangsari mempunyai website resmi desa (http://Sendangsarisukoharjo.wonosobokab.go.id) yang memuat informasi yang bisa diakses oleh masyarakat luas setiap saat. Optimalisasi Sistem Informasi Desa melalui Open Data Desa bertujuan untuk Meningkatkan Transparansi Pemerintahan, Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Dalam Pemerintahan, Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi, dan Menciptakan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik (Good Government).

Keuntungan-keuntungan Open Data Bagi Pemerintah Desa Berupa:

  • Meningkatnya Kualitas Layanan Publik.
  • Meningkatnya Kepercayaan Publik.
  • Meningkatnya Partisipasi Publik.

Open Data Keuangan Desa sejak Tahun 2017 yang sekarang sudah terintegrasi secara langsung dengan SIDesa (Sistem Informasi Desa) Jawa Tengah dalam memenuhi hak masyarakat desa untuk menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggung jawab tentang kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

 


Total Dibaca

Contact Details

Telephone: 082133643310
Email:  desawisatasendangsari@gmail.com
Website: https://sendangsari-garung.wonosobokab.go.id

Jl. Kayugiang Rt 02 Rw 01 Sendangsari (56353)