Tugas dan Fungsi PPID Desa


Tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa  adalah sebagai berikut: 

  1. Melakukan pengumpulan dan pengelompokan (inventarisasi dan klasifikasi) informasi publik yang dikuasai oleh Desa ; 
  2. Menjawab permohonan informasi;
  3. Melakukan pendokumentasian dan penyimpanan semua informasi publik secara teratur, tertata dan aman;
  4. Melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi; 

 
Fungsi PPID : Menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.


Total Dibaca

Contact Details

Telephone: 082133643310
Email:  desawisatasendangsari@gmail.com
Website: https://sendangsari-garung.wonosobokab.go.id

Jl. Kayugiang Rt 02 Rw 01 Sendangsari (56353)